Jelaskan UU Merek

Jelaskan UU Merek
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan sebuah perlindungan yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai hak dari sebuah karya yang dia hasilkan dari skill intelektualnya. Saat ini kami akan jelaskan UU Merek. Pada hukum internasional ada beberapa perjanjian internasional yang berguna dalam melindungi HKI, salah satunya yaitu Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Sedangkan di Indonesia, HKI dilindungi oleh ketetapan UU yang berlaku dan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah naungan KemenKumHam. Jelaskan UU Merek https://patendo.com/uu-merek/ UU No. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta Hak cipta merupakan hak...
ViewDibaca : 782 Kali
Waktu PostingMinggu, 13 Februari 22 - 20:45 WIBKomentar0 KomentarRatingRating : 0 Bagus, 0 Jelek
KategoriUNDANG-UNDANG, MEREK

Daftar Blog Terbaru
Kategori
Alexa Rank