Pengalihan Hak Merek Dagang

Pengalihan Hak Merek Dagang

Dalam kegiatan perdagangan barang/jasa, penggunaan merek merupakan hal yang lumrah di kalangan pelaku usaha. Namun perlu diingat bahwa pelaku usaha harus mendaftarkan merek yang digunakannya. Namun bagaimana jika ingin melakukan pengalihan hak merek?, simak ulasannya berikut ini, source.

Tata Cara Pengajuan Pengalihan Hak Merek Dagang

Untuk merek terdaftar, permohonan diajukan langsung ke Dirjen Kekayaan Intelektual, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat merek. Perpindahan hanya berhak dicatat oleh DJKI apabila permohonan disertai dengan pernyataan tertulis dari penerima pengalihan hak. Tentang surat yang menyatakan bahwa ia diotorisasi untuk tujuan perdagangan sebagaimana mestinya.

Namun demikian, tidak akan ada akibat hukum jika nama daftar pemindahtanganan tidak dicatat dalam daftar umum Merek. Sebaliknya, pengalihan hak dapat disertai dengan pengalihan nama baik, nama baik, dan unsur-unsur lain yang berkaitan dengan merek sebagai objek perlindungan.

Hak merek juga dapat dialihkan atau dialihkan kepada orang lain karena beberapa alasan, salah satunya adalah warisan. Pengalihan hak atas merek ini dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek atau dapat dimintakan pendaftarannya kepada Menteri.

Kemudian merek terdaftar atau peralihan hak atas merek terdaftar akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tahap daftar merek merupakan segmen yang penting bagi setiap pelaku usaha. Hak kepemilikan ini dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus sebagai aset bisnis dengan potensi yang besar. Namun, beberapa kendala mungkin dihadapi yang mengharuskan pengalihan hak atas merek tersebut.

Pengalihan hak atas suatu merek dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran atau terhadap merek yang telah didaftarkan sebelumnya. Dalam hukum perundang-undangan, keduanya memiliki kekuatan hukum untuk dialihkan, sekalipun menggunakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Perbedaan Pengalihan Hak dan Lisensi

Hal yang perlu diperhatikan adalah peralihan hak berbeda dengan kepemilikan lisensi. Keduanya memang serupa dalam hal mengalihkan hak untuk kepentingan perdagangan, termasuk produksi hingga pemasaran. Padahal, status kepemilikan antara peralihan hak dan lisensi sangat berbeda. Perbedaan tersebut dapat dikenali dari ciri-ciri sebagai berikut:

Lisensi adalah lisensi yang diberikan oleh pemilik yang sah atas suatu merek kepada pihak lain. Artinya, hanya pada penggunaan, bukan sebagai pemilik yang sah. Sedangkan pengalihan hak berarti pengalihan hak secara otomatis seluruhnya, pemberi hibah akan kehilangan haknya.

Dalam peralihan hak merek melalui beberapa peristiwa hukum sebelum perjanjian dengan sebab-sebab sebagai berikut. Sedangkan lisensi hanya berupa kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Pengalihan merek terdaftar hanya dapat diberikan kepada satu pihak dengan persamaan semua unsur merek yang dimiliki. Tidak ada pihak yang berhak menggunakan hak merek dagang tanpa persetujuan. Sedangkan lisensi, pemilik dapat memberikan izin kepada lebih dari satu pihak untuk penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan.

Pengalihan hak atas suatu merek dapat diajukan selama proses permohonan pendaftaran merek. Sedangkan di lisensi tidak ada aturan seperti itu. Mengenali perbedaan antara pengalihan hak atas suatu merek pada dasarnya sangat mudah.

Keduanya memiliki hak yang sama tetapi berbeda dalam status kepemilikan. Pada tahap pendaftaran merek, misalnya, permohonan pengalihan hak dapat diproses dengan mudah asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jasa Pengalihan Merek Dagang Terpercaya

Patendo memberikan kemudahan bagi anda untuk layanan pengalihan hak atas merek terdaftar, baik yang dialihkan maupun yang dialihkan dengan cara pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Minggu, 06 Februari 22 - 19:50 WIB
Dalam Kategori : HAK MEREK, MEREK DAGANG
Dibaca sebanyak : 210 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback

Daftar Blog Lainnya
Kategori
Alexa Rank