Mengurus Hak Merek

Mengurus Hak Merek

 Merek ialah pertanda yang bisa diperlihatkan secara grafis berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 ataupun lebih elemen itu untuk membandingkan barang dan/atau jasa yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek berperan sebagai: pertanda pengenal untuk membandingkan hasil produksi yang dibuat dengan produksi orang lain; Alat promo, hingga mempromokan hasil produksinya cukup hanya menyebutkan Mereknya; Agunan atas kualitas barangnya; dan Petunjuk asal barang/jasa dibuat.

Registrasi Merek Berperan untuk:

 

  • Alat bukti untuk pemilik yang memiliki hak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penampikan pada Merek yang serupa keseluruhnya atau sama pada dasarnya yang dimohonkan registrasi oleh seseorang untuk barang/jasa semacamnya;
  • Dasar untuk menahan seseorang menggunakan Merek yang serupa keseluruhnya atau sama pada dasarnya dalam peredaran untuk barang/jasa semacamnya.
  • Merek tercatat memperoleh pelindungan hukum untuk periode waktu sepuluh tahun semenjak tanggal akseptasi permintaan registrasi Merek yang berkaitan dan periode waktu pelindungan itu bisa diperpanjang.

 

Merek Yang Tidak Bisa Didaftarkan

 

  • berlawanan dengan ideologi negara, ketentuan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau keteraturan umum;
  • sama dengan, terkait dengan, atau cuma menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan registrasinya;
  • berisi elemen yang bisa menyimpang warga mengenai asal, kualitas, tipe, ukuran, jenis, arah pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan registrasinya atau sebagai nama varietas tanaman yang diproteksi untuk barang dan/atau jasa yang semacam;
  • berisi info yang tidak sesuai kualitas, faedah, atau manfaat dari barang dan/atau jasa yang dibuat;
  • tidak mempunyai daya pembanding; dan/atau
  • sebagai nama umum dan/atau simbol punya umum.

 

Proses Registrasi Merek

 

  • Ajukan permintaan ke Ditjen KI dengan lengkapi syarat pendaftaran merek yang diperlukan https://patendo.com/syarat-prosedur-pendaftaran-merek/
  • Sesudah permintaan disodorkan, Ditjen KI lakukan pengecekan pada kelengkapan syarat merek. Bila ada syarat yang belum komplet, ke pemohon disuruh untuk selekasnya diperlengkapi dalam kurun waktu paling lama 2 bulan terhitung semenjak tanggal pengangkutan pernyataan itu.
  • Dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung semenjak tanggal akseptasi kelengkapan syarat dilaksanakan pengecekan substantif dalam kurun waktu paling lama 9 bulan.
  • Dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung semenjak tanggal akseptasi Surat pernyataan pengecekan substantif, pemohon/kuasanya bisa sampaikan responnya dengan mengatakan argumen. Bila Pemohon/kuasanya tidak sampaikan berkeberatan/respon Ditjen HAKI memutuskan keputusan mengenai penampikan permintaan itu.
  • Bila Pemohon/kuasanya sampaikan berkeberatan/respon dan pemeriksa memberikan laporan jika respon itu bisa diterima, permintaan itu dipublikasikan dalam informasi sah merek dalam kurun waktu paling lama 10 hari semenjak permintaan disepakati. Bila pemeriksa memberikan laporan kebalikannya, karena itu permintaan dipastikan ditampik.
  • Pada permintaan yang diterima, Ditjen KI mengeluarkan Sertifikat Merek ke pemohon/kuasanya dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung semenjak tanggal usainya periode waktu informasi.
  • Bisa disodorkan pemohonan banding ke Komisi Banding jika keinginan registrasi merek ditampik oleh Ditjen KI berdasar argumen yang memiliki sifat substantif.

 

Syarat Registrasi Merek

Permintaan registrasi dalam rangkap dua yang diketik dengan bahasa Indonesia dengan memakai formulir permintaan yang sudah disiapkan yang berisi:

 

  • tanggal, bulan dan tahun permintaan;
  • nama komplet, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • nama komplet dan alamat kuasa, jika pemohon disodorkan lewat kuasa;
  • beberapa warna jika Merek yang dimohonkan registrasinya memakai beberapa unsur warna;
  • nama negara dan tanggal keinginan registrasi Merek yang pertama kalinya dalam soal permintaan disodorkan dengan hak fokus.

 

Surat permintaan registrasi Merek dilampiri dengan:

 

  • foto copy KTP, dan untuk pemohon yang dari luar negeri sesuai ketetapan undang-undang harus pilih tempat posisi di Indonesia, umumnya diputuskan pada alamat kuasa hukumnya;
  • foto copy akta pendirian tubuh hukum yang sudah ditetapkan oleh notaris jika permintaan disodorkan atas nama tubuh hukum;
  • foto copy ketentuan kepemilikan bersama jika permintaan disodorkan atas nama lebih satu orang (Merek kolektif);
  • surat kuasa khusus jika permintaan registrasi dikuasakan;
  • pertanda pembayaran ongkos permintaan;
  • 10 lembar etiket Merek (ukuran optimal 9x9 cm, minimum 2x2 cm);
  • surat pengakuan jika Merek yang disuruhkan registrasi ialah kepunyaannya.
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Minggu, 22 Mei 22 - 01:39 WIB
Dalam Kategori : HAK MEREK, MEREK DAGANG
Dibaca sebanyak : 890 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback

Daftar Blog Lainnya
Kategori
Alexa Rank