Ketentuan Pendaftaran Merek Asing di Indonesia
Menerima hak pakai merek dari perusahaan asing pemegang hak merek di negaranya untuk dapat menggunakan merek di Indonesia. Perlu dipahami terlebih dahulu pengertian hak atas merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, bahwa:
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan Merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Perlu anda ketahui bahwa perlindungan hak merek bersifat teritorial. Dengan demikian, apabila merek tersebut hendak diberikan perlindungan hukum di Indonesia agar tidak dapat digunakan oleh pihak lain, maka merek tersebut harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Ditjen KI.
Pada dasarnya pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak merek. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 3 UU MIG, bahwa: Hak atas Merek diperoleh setelah Merek didaftarkan. Jadi meskipun merek milik perusahaan asing itu sudah terdaftar di negaranya, belum tentu terdaftar di Indonesia.
Bisakah Pendaftaran Merek Asing Langsung Membuat Perjanjian Lisensi?
Pemilik merek terdaftar yang dimaksud tentunya merupakan penerima hak eksklusif yang diberikan oleh negara Indonesia. Mereka yang dianggap sebagai pemilik merek adalah yang pertama mendaftarkannya di Ditjen HKI secara sah.
Protokol Madrid
Sistem madrid ini diperlukan untuk perluasan perlindungan merek yang sudah melampaui batas negara, karena mengingat sifat perlindungan pendaftaran merek, salah satunya adalah teritorial atau berdasarkan wilayah.
Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan kepada biro internasional melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai negara tujuan diterima oleh Menteri dari biro internasional.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 52 ayat (4) UU MIG, ketentuan lebih lanjut mengenai Madrid Protocol diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Madrid Agreement Tentang Pendaftaran Merek Internasional (“PP 22/2018”).
Setelah merek didaftarkan, akan dilakukan pemeriksaan substantif sesuai dengan ketentuan UU MIG. Kemudian Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif yang dapat didaftarkan atau ditolak kepada Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional didaftarkan. Menteri menyampaikan pernyataan tentang pemberian perlindungan kepada Biro Internasional. Dengan demikian, perusahaan asing mengadakan perjanjian lisensi dengan anda sebagai distributor tunggal di Indonesia.
Sebagai informasi, perjanjian lisensi harus didaftarkan ke Menteri dengan dikenakan biaya. Perjanjian Lisensi tersebut dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Penggunaan merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan penggunaan merek di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik merek.
Pendaftaran merek asing https://patendo.com/pendaftaran-merek-asing/ dapat dilakukan dengan mengacu pada Protokol Terkait Protokol Terkait Madrid Agreement Tentang Pendaftaran Merek Internasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 (PP 22/2018). Dalam Pasal tersebut diatur bahwa:
Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional. Setelah menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat, maka pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Untuk Pendaftaran Internasional, menteri menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Itulah ketentuan melakukan pendaftaran merek internasional atau merek asing di indonesia yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.
Diposting pada : Rabu, 02 Februari 22 - 22:13 WIB
Dalam Kategori : DAFTAR MEREK, DAFTAR MEREK ASING
- Faedah Pendaftaran Merek Untuk Sebuah Usaha yang Menguntungkan
Senin, 23 Mei 22 - 08:17 WIB - Mengurus Hak Merek
Minggu, 22 Mei 22 - 01:39 WIB - Nama Usaha yang Bagus dan Artinya, Membawa Peruntungan
Minggu, 22 Mei 22 - 01:35 WIB - Fungsi Memilih Nama Travel
Jumat, 20 Mei 22 - 22:16 WIB - Dalam membuat merek, tentu saja Anda memerlukan Konsultan Branding
Jumat, 20 Mei 22 - 22:12 WIB - Mengapa nama toko islami lebih populer dibandingkan dengan toko konvensional
Sabtu, 19 Februari 22 - 22:14 WIB - Nama Toko Sembako yang Unik
Sabtu, 19 Februari 22 - 22:11 WIB - Nama Olshop yang Bagus
Sabtu, 19 Februari 22 - 22:09 WIB - Jelaskan UU Merek
Minggu, 13 Februari 22 - 20:45 WIB - Trademark Indonesia yang Terkenal Ini
Minggu, 13 Februari 22 - 20:43 WIB