Cara Memilih Konsultan Pajak yang Tepat

Cara Memilih Konsultan Pajak yang Tepat

Ada banyak konsultan pajak. Namun, untuk menemukan konsultan pajak yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan tidaklah mudah. Padahal, dengan memilih konsultan pajak terpercaya, akan mengelola administrasi perpajakan dengan baik dan berpeluang menghindari kesalahan perhitungan yang berujung pada kelebihan bayar.

Memilih Konsultan Pajak

Memiliki Lisensi Praktek

Tidak semua konsultan pajak dapat menangani semua kebutuhan wajib pajak. Jadi, pastikan konsultan pajak memiliki izin.

Cek Pengalaman

Selain memiliki izin resmi, konsultan pajak go now juga harus memiliki banyak pengalaman dalam menangani kasus dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu wajib pajak dalam pemeriksaan pajak.

Berapa Biaya Konsultan Pajak

Sebelum menyewa konsultan pajak, ketahui terlebih dahulu berapa dan berapa tarif yang akan dikenakan. Ada konsultan pajak yang mengenakan tarif berdasarkan jumlah jam kerja. Namun, ada juga konsultan pajak yang dibayar berdasarkan penyelesaian pekerjaan.

Kredibilitas Konsultan Pajak

Hal yang paling penting untuk dipertimbangkan ketika memilih konsultan pajak adalah kredibilitas. Untungnya, sekarang ada solusi yang bisa mengatasi masalah ini. Solusi tersebut ditawarkan oleh OnlinePajak melalui TaxPartner, yaitu ekosistem yang berisi kumpulan mitra yang menawarkan layanan untuk membantu perusahaan mengembangkan bisnisnya.

Izin Praktik Konsultan Pajak

Untuk dapat memberikan jasa konsultasi perpajakan, seseorang harus memiliki izin praktik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Ada 3 jenis izin praktik yang diberikan kepada konsultan pajak, yaitu:

Lisensi Praktek Level A

Mereka yang memiliki sertifikat ini memberikan pelayanan perpajakan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali bagi yang berdomisili di suatu negara. Negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Lisensi Praktek Level B

Konsultan pajak yang memiliki izin praktik ini adalah yang memiliki sertifikat untuk memberikan pelayanan di bidang perpajakan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Manfaat Konsultan Pajak

Konsultan pajak digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya dalam mengurus peroses perpajakan. Hal ini dikarenakan perusahaan memiliki proses pelaporan keuangan dan pajak yang lebih kompleks. Dengan demikian, menggunakan jasa konsultan ini memiliki keuntungan sebagai berikut:

Efisiensi Biaya Operasional

Menggunakan jasa konsultan pajak akan lebih efisien dalam menggunakan biaya operasional. Biaya operasional seringkali dikenakan kepada pegawai yang mengurus administrasi, termasuk menghitung perpajakan. Hal ini tentunya akan lebih mahal, karena Anda harus membayar gaji setiap bulannya.

Efektif dalam Perhitungan Pajak

Seorang konsultan dilatih menghitung pajak dari prosedur. Sehingga efektif dalam menghitung pajak, karena dapat meminimalisir resiko kesalahan perhitungan pajak. Termasuk memberikan bantuan.

Fokus pada Bisnis Perusahaan

Sebagai seorang pengusaha, tentunya Anda harus fokus pada bisnis perusahaan. Dengan demikian, pengusaha bisa lebih fokus pada bisnis perusahaan, karena mengurus pajak sudah ditangani oleh para ahli. Konsultan yang ahli di bidang perpajakan lebih mudah menyelesaikan perpajakan.

Masalah Pajak Dapat Dipecahkan

Terkadang dalam pembayaran pajak sering menghadapi kendala. Dengan menyerahkan tugas kepada konsultan pajak yang ahli dalam menangani permasalahan untuk dicarikan solusinya. Sehingga permasalahan tersebut dapat segera ditemukan solusinya.

Dapat Menentukan Perencanaan Pajak dengan Mudah

Pajak yang dibebankan kepada pengusaha kena pajak tentu saja lebih kompleks. Ini termasuk pajak yang dikenakan pada proses produksi. Oleh karena itu, menjadi tugas konsultan pajak untuk merencanakan pajak yang harus dibayar di kemudian hari.

Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Jumat, 11 Februari 22 - 08:44 WIB
Dalam Kategori : PAJAK, KONSULTAN PAJAK
Dibaca sebanyak : 193 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback

Daftar Blog Lainnya
Kategori
Alexa Rank